Izin Penutupan Saluran Irigasi Atau Sempadan Saluran Irigasi

  1. KTP Elektronik Pemohon
  2. Setifikat Tanah
  3. IPPT Usaha / IPPT Non Usaha
  4. Sket rencana penggunaan tanah yang dimohon/gambar teknis
  5. Surat kuasa dan KTP Eleketronik kuasa (jika dikuasakan)
  6. Denah letak tanah yang dimohon
  7. Sosialisasi ke P3A (pemindahan saluran dan penutupan saluran untuk jalan penghubung)
  8. Surat rekomendasi dari P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) setempat bahwa tidak keberatan dengan rencana penutupan/ pemindahan/penentuan batas sempadan saluran irigasi
  9. Surat pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan penutupan saluran irigasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan
  10. Foto kondisi lokasi(tampak depan, tampak samping)

  1. Pemohon mengunggah permohonan dan persyaratan melalui perizinan.slemankab.go.id
  2. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Admin Dinas PUPKP
  4. Admin Dinas PUPKP melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen teknis permohonan Izin Penutupan Saluran Drainase dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air
  5. kemudian dilakukan rapat klarifikasi permohonan rekomendasi penutupan saluran irigasi atau sempadan saluran irigasi dengan mengundang pemohon dan pihak desa dan dilanjutkan survei lokasi/peninjauan lapangan termohon
  6. Melakukan kajian teknis, perhitungan dan gambar berdasarkan rapat klarifikasi dan tinjauan lapangan
  7. Pemohon menyesuaikan dimensi/bentuk saluran berdasarkan kajian teknis, perhitungan dan gambar hasil kajian teknis
  8. Petugas DPUPKP membuat draft Rekomendasi Izin Penutupan Saluran Irigasi atau Sempadan Saluran Irigasi
  9. Berkas diteliti oleh staf, kemudian dimintakan tanda tangan Kepala DPUPKP
  10. Petugas DPUPKP mengirimkan rekomendasi Izin Penutupan Saluran Irigasi atau Sempadan Saluran Irigasi ke DPMPTSP
  11. Petugas DPMPTSP membuat Izin Penutupan Saluran Irigasi atau Sempadan Saluran Irigasi berdasarkan rekomendasi Kepala DPUPKP apabila diizinkan
  12. Petugas DPMPTSP membuat surat penolakan permohonan izin apabila berdasarkan rekomendasi tidak dapat diberikan izin
  13. Legalisasi keputusan dan atau surat penolakan
  14. Petugas DPMPTSP mengirimkan Izin Penutupan Saluran Irigasi atau Sempadan Saluran Irigasi ke alamat pemohon/email pemohon.

15 (lima belas) hari kerja setelah berkas lengkap dan benar dan telah dilakukan tinjau lokasi oleh dinas teknis  

Tidak dipungut biaya

a. Surat Izin Penutupan Saluran Irigasi atau Sempadan Saluran Irigasi; atau b. Penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penutupan Saluran Irigasi Atau Sempadan Saluran Irigasi "