Perbitan Izin Penyelengaraan Taksi Dan Angkutan Kawasan Tertentu Dalam Kabupaten

  1. formulir permohonan
  2. fotocopy KTP (NIK pimpinan)
  3. fotocopy NPWP
  4. NIB
  5. fotocopy akta pendirian yayasan
  6. fotocopy izin usaha angkutan
  7. fotocopy STNK setiap kendaraan yang masi berlaku
  8. fotocopy buku uji kendaraan bermotor
  9. fotocopy bukti kepemilikan lahan
  10. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
  11. rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten
  12. izin usaha dari OSS
  13. tanda lunas PBB tahun terahkir

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi unutk mendapatkan informasi prosedur tekait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukkan formulir dan persyaratan yang di perlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftar melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Pemohon menerima tanda terima berkas b. Tim tekis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan c. Permohon yang disetuju tidak di setujui akan tetap di terbitkan rekomendasi OPD Teknis d. Permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan disetujui, maka petugas melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perbitan Izin Penyelengaraan Taksi Dan Angkutan Kawasan Tertentu Dalam Kabupaten

sms center

web saran dan

email: dpmptspkab.tolitoli@gmail


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbitan Izin Penyelengaraan Taksi Dan Angkutan Kawasan Tertentu Dalam Kabupaten"