Pelayanan Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Kerja

  1. Surat Permohonan Perpanjangan dari Tenaga Kontrak Kerja melalui OPD
  2. Fc Surat Perjanjian Kerja terakhir
  3. Fc Surat Penetapan terakhir sebagai Tenaga Kontrak Kerja
  4. Fc ijazah yang sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
  5. Melampirkan materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Daftar Analis Kebutuhan Tenaga Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari masing-masing Perangkat Daerah dan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai masing-masing mencantumkan 1 (satu) jenis pekerjaan
  7. Surat Keterangan Sehat Asli dari Dokter Pemerintah
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli
  9. Fc SK pertama sebagai Tenaga Kontrak Kerja di pemerintah Kota Madiun

  1. BKPSDM mengeluarkan Surat Edaran tentang permohonan pengajuan perpanjangan masa kerja tenaga kontrak kerja yang dikirimkan ke OPD
  2. OPD mengajukan surat permohonan
  3. Surat permohonan diproses dengan menerbitkan Petikan SK Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kotrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  4. Tenaga Kontrak Kerja melakukan penanda tanganan Perjanjian Kontrak Kerja di BKPSDM
  5. SK Perpanjangan Masa Kerja Kontrak Kerja dikirim ke OPD
  6. Tenaga Kontrak Kerja menanda tangani Perjanjian Kerja sebagai pihak kedua dengan Sekda selaku pihak pertama

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Perpanjangan Kontrak Kerja

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Kerja"