Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

  1. a) Pemasangan Jaringan Utilitas 1). KTP; 2). Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum; 3). Izin usaha dalam hal pemohon adalah Badan Usaha; 4). Surat rekomendasi tiang telekomunikasi Fiber Optik dari Dinas Kominfo Kabupaten Sleman; 5). Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan; 6). Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan; 7). Gambar situasi/denah; 8). Gambar rencana; 9). Foto rencana lokasi (minimal dari 3 arah); 10). Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan.
  2. b) Jalan Masuk/in gang: 1). KTP; 2). Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum; 3). Izin usaha (dalam hal pemohon adalah Badan Usaha); 4). Sertifikat tanah; 5). Surat kuasa dan KTP apabila pengurusan izin dikuasakan; 6). Surat pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan; 7). Gambar situasi/denah; 8). Gambar rencana; 9). Foto rencana lokasi (minimal dari 3 arah).
  3. c) Media iklan: 1). KTP; 2). Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum; 3). Izin usaha (dalam hal pemohon adalah BadanUsaha); 4). Surat kuasa dan KTP Kuasa (bila dikuasakan); 5). Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin. 6). Gambar situasi/denah; 7). Gambar rencana; 8). Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan; 9). Foto rencana lokasi (minimal dari 3 arah).

  1. Pemohon mengunggah permohonan dan persyaratan melalui perizinan.slemankab.go.id
  2. Petugas DPMPTSP mmelakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan Ke Dinas PUPKP
  4. Admin Dinas PUPKP melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen teknis
  5. Petugas DPUPKP melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi dokumen teknis
  6. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna menyusun rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Bangunan dan Jaringan Utilitas
  7. Dinas PUPKP memberikan rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Bangunan dan Jaringan Utilitas
  8. DPMPTSP membuat Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Bangunan dan Jaringan Utilitas berdasarkan rekomendasi Kepala DPUPKP apabila diizinkan
  9. DPMPTSP membuat surat penolakan permohonan izin apabila berdasarkan rekomendasi tidak dapat diberikan izin
  10. Legalisasi keputusan dan atau surat penolakan
  11. DPMPTSP mengirimkan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Bangunan dan Jaringan Utilitas ke alamat pemohon/email pemohon

18 (delapan belassecara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan; atau b. penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan"