Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. 1. Pendaftaran bagi OA ITAS datang dari luar Wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen perjalanan
  3. Fotokopi Kartu izin tinggal terbatas

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani SKTT; dan
  5. petugas pada Disdukcapil Kota pasuruan menyerahkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS kepada Penduduk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

a.     Telepon                              : (0343) 421717

b.     Whastapp                          : 085 755 369 187

c.     Website                              : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                                 : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android             : E-Sambat              

f.      SP4N-LAPOR!                  : Webiste : lapor.go.id

                                                 SMS         : 1708

                                                                        e-mail       : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store