Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Perpindahan penduduk dalam satu desa/kelurahan/kecamatan
  2. Kartu keluarga
  3. KTP
  4. 2. Perpindahan WNI dalam wilayah NKRI:
  5. Fotokopi KK
  6. 3. Perpindahan penduduk OA ITAP dalam NKRI
  7. Fotokopi KK
  8. Fotokopi KTP-el
  9. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  10. Fotokopi kartu izin tinggal tetap
  11. 4. Perpindahan penduduk OA ITAS dalam NKRI
  12. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  13. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  14. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
  15. 5. Perpindahan penduduk WNI keluar wilayah NKRI
  16. KK; dan
  17. KTP-el

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani SKP
  5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk
  6. Kepala Disdukcapil Kota pasuruan menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah;dan
  7. Penduduk yang melakukan perpindahan dalam satu desa/kelurahan/kecamatan diterbitkan kartu keluarga/KTP-el dengan alamat baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

a.     Telepon                              : (0343) 421717

b.     Whastapp                          : 085 755 369 187

c.     Website                              : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                                 : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android             : E-Sambat              

f.      SP4N-LAPOR!                  : Webiste : lapor.go.id

                                                 SMS         : 1708

                                                                                  e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store