Pelayanan Kemoterapi

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Membawa surat pengantar rawat inap dari Dokter di Poliklinik atau IGD
  2. Pasien telah mendaftar di TPP
  3. Permintaan kemoterapi dari dokter
  4. Pasien dengan penjamin BPJS/lainnya, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari penjamin

  1. 1. Prosedur Pelayanan Penerimaan Pasien Baru: a. Pasien mendapatkan surat MRS b. Pasien masuk ruang perawatan c. Dilakukan pengkajian awal medis d. Membuat rencana asuhan e. Pasien dilakukan pengambilan sampel laboratorium sesuai prosedur f. Dokter menyiapkan resep dan protocol pemberian kemoterapi g. Diberikan kepada farmasi h. Apabila hasil laborat normal maka langsung disiapkan obat kemoterapi i. Dokter menyiapkan SP dan menjelaskan ke pasien tentang rencana pemberian obat kemoterapi j. Pemberian obat kemoterapi k. Observasi efek samping obat kemoterapi l. Pasien dipulangkan sesuai prosedur
  2. 2. Prosedur Proses Pelayanan Perawatan Pasien Pasien mendapatkan perawatan dan terapi dokter sesuai dengan penyakitnya
  3. 3. Prosedur Pelayanan Pasien Pulang a. Dokter menyatakan pasien boleh KRS dengan pengisian di F6 (CPPPT) ACC KRS dan melengkapi Resume Medis. b. Petugas administrasi (penanggung jawab administrasi ruangan) membuatkan rincian administrasi pembayaran. c. PJA/Penanggung Jawab Administrasi ruangan memberikan lembar kepuasan untuk diisi oleh keluarga pasien. d. Perawat menjelasakan tentang perawatan di rumah. e. Petugas farmasi menjelaskan tentang pemberian obat di rumah f. PJA menyerakan surat control dengan menjelaskan kapan waktu control kembali keklinik RS. g. Keluarga pasien melakukan pembayaran ke loket pembayaran (BPJS/ umum) h. Pasien diperbolehkan pulang.

Sesuai dengan pelayanan rawat Inap (melayani selama 24 jam)

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.         Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.         Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

Pelayanan Kemoterapi

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.          langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.          tidak langsung

­    mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

­    melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

­    mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

­    melalui email ppid.rssa@gmail.com

­    melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

­    melalui kanal LAPOR! SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"