Fasilitasi Pengukuran tanah

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT
  2. fotokopi sertifikat tanah yang diukur
  3. bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke petugas layanan
  3. apabila berkas lengkap, ditetapkan jadwal pengukuran tanah

jika berkas gambar ukur tidak sengketa sudah ditandatangani para saksi lengkap, diserahkan ke kelurahan dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat

lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan dihubungi)

Tidak dipungut biaya

surat ukur tanah dengan gambar ukur tanah dengan tanda tangan dan cap stempel basah

melalui kotak saran dan tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengukuran tanah"