Pelayanan Perpanjangan SIM

  1. E-KTP Asli
  2. Foto Copy E_KTP
  3. Sim Lama yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
  5. Surat Keterangan sehar rohani (psikologi)
  6. Kecuali SIM AU,BI,BIU,BII,BIIU melampirkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi)

  1. 1) Peserta uji membayar biaya administrasi SIM melalui loket bank BRI, dengan melampirkan foto copy e-KTP, sim lama yang masih berlaku,surat keterangan sehat dari dokter dan kesehatan rohani dari psikologi 2) Pengambilan Dan Pengisian formulir pendaftaran 3) Petugas Mengentri (memasukan) a). Data Peserta uji
  2. 1). Peserta uji melaksanakan : a). Foto,dan Rumusan sidik jari serta tanda tangan. 2). Petugas mengentri (memasukan ). a). Rumusan 10 sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
  3. - Pencetakan SIM - Penyerahan SIM


-   Pengisian form dan registrasi : 15 Menit

-   Identifikasi : 5 Menit

-   Produksi / Penyerahan Sim: 5 Menit

       - Jarak Tenggang: 5 Menit

- Sim A Perpanjangan Rp. 80.000

- Sim C Perpanjangan Rp. 75.000

SIM perpanjangan

1.    Ruang Pengaduan

2.    Kotak Saran/Pengaduan

3.  Telepon Ke Nomor : 085255734766

4.  Pesan Lewat Aplikasi Whatsapp : 085255734766

5.   Media Sosial seperti Facebook,satlantaspolrstakalar dan IG satlantas_polrestakalar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store