Pelayanan Antar Barang Bukti

  1. Mengirimkan Fotokopi KTP via WhatsApp
  2. Mengirimkan foto Kartu Keluarga via WhatsApp
  3. Mengirimkan foto bukti kepemilikan barang bukti via WhatsApp
  4. Menuliskan alamat tempat diantarkannya barang bukti

  1. Pemilik barang mengirimkan data barang bukti via WhatsApp dan alamat diantarkannya barang bukti maksimal 15 KM dan masih dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
  2. Petugas melakukan pengecekan barang bukti dan jarak lokasi rumah alamat pemilik barang bukti dan konfirmasi atas barang bukti tersebut
  3. Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti
  4. Petugas barang bukti mempersiapkan administrasi pengantaran barang bukti dan mengantarkan barang bukti ke rumah atau alamat pemilik barang bukti

30 menit proses kirim data barang bukti via WhatsApp

30 menit petugas melakukan pengecekan barang bukti

30 menit petugas melakukan konfirmasi pengataran barang bukti

60 menit petugas barang bukti menyiapkan administrasi dan mengantarkan barang bukti ke pemilik barang bukti

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Alamat: Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Email: kn.bandung@kejaksaan.go.id


e-Lapdu pada website https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kn-bandung

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti"