Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

No. SK: 4

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli Pemohon
  3. Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi atau menyerahkan berkas manual kepada petugas kelurahan
  2. Petugas Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Jika berkas sesuai maka surat pernyataan akan diberikan no register, jika berkas tidak sesuai maka pemohon untuk segera melengkapi berkas dengan benar
  4. Petugas memberikan surat pernyataan yang sudah di register kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui aplikasi sswalfa atau secara manual di Kelurahan. Petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan. Apabila  berkas telah lengkap dan benar maka 15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, Surat Keterangan akan terbit. Apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

Pengaduan dilayani 1 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa