Izin Kuliah Kerja Nyata

  1. Surat pengantar dari unit pengelola Kuliah Kerja Nyata perguruan tinggi dan/atau lembaga nirlaba
  2. Surat persetujuan lokasi Kuliah Kerja Nyata
  3. Proposal kegiatan Kuliah Kerja Nyata: 1. Calon Lokasi Kuliah Kerja Nyata yang akan ditempati meliputi nama Padukuhan, Kalurahan, dan Kapanewon; 2. data peserta Kuliah Kerja Nyata sesuai dengan cakupan lokasinya; 3. jadwal pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata; 4. pola atau jenis Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan; 5. program dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata; dan 6. data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan
  4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata

  1. Pemohon membuka aplikasi SINOM laman perizinan.slemankab.go.id
  2. Mengisi identitas pemohon/formulir
  3. Meng-upload persyaratan permohonan sebagai tersebut di atas
  4. Petugas di DPMPTSP meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim kan berkas permohonan ke admin Bappeda
  5. Admin Bappeda menindaklanjuti verifikasi, mengkaji dan meneliti terhadap permohonan Izin Kuliah Kerja Nyata dan apabila berkas lengkap dan benar membuatkan rekomendasi Izin Kuliah Kerja Nyata
  6. Admin Bappeda mengirim rekomendasi ke DPMPTSP
  7. Pencetakan Izin Kuliah Kerja Nyata oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan Usaha (Bidang Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu II) DPMPTSP
  8. Verifikasi Keputusan Izin oleh Sekretaris Dinas dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala DPMPTSP
  9. Hasil keputusan di serahkan ke Bidang Pendaftaran (Bidang Penanaman Modal I) untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel
  10. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa pemrosesan permohonan Izin Kuliah Kerja Nyata telah selesai
  11. Pemohon mengambil Keputusan Izin Kuliah Kerja Nyata di loket pengambilan izin atau akan dikirimkan melalui alamat pemohon/email pemohon

5 (lima harisecara lengkap, benar setelah verifikasi instansi teknis

Tidak dipungut biaya

a. Izin Kuliah Kerja Nyata; atau b. Penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kuliah Kerja Nyata "