Fasilitasi Ijin Keramaian

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT
  2. fotocopi KTP dan KK pemohon
  3. bukti pelunasan PBB

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
  3. apabila berkas lengkap, petugas layanan segera membuatkan surat keterangan ijin keramaian

apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat

lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan kami hubungi)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian dengan tanda tangan dan Cap stempel basah

melalui kotak saran dan tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Ijin Keramaian"