Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak

  1. • Surat Permohonan
  2. • Sertipikat
  3. • Fotocopi KTP/KK
  4. • SK Pembatalan Sertipikat
  5. • Surat Keputusan Pengadilan

  1. • Lengkapi Syarat Layanan
  2. • Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. • Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. • Pembuatan SK Hapus nya Hak

7 Hari kerja

Rp. 50,000

Hapus Sertifikat

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak"