Penerbitan Dokumen Kartu Identitas Anak

  1. 1. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
  2. KK asli orang tua/wali; dan Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  5. 2. Penerbitan Kartu Identitas Anak hilang/rusak dan pindah datang :
  6. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  7. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
  8. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  9. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
  10. 3. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
  11. Fotokopi paspor dan ITAP
  12. KK asli orang tua/wali; dan
  13. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  14. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari, untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KIA; dan
  5. petugas Disdukcapil menyerahkan KIA kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

a.     Telepon                              : (0343) 421717

b.     Whastapp                          : 085 755 369 187

c.     Website                              : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                                 : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android             : E-Sambat              

f.      SP4N-LAPOR!                  : Webiste : lapor.go.id

                                                 SMS         : 1708

                                                                        e-mail     : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store