Laporan Perubahan Alamat dan Susunan Rekan Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Dokumen yang dilampirkan dalam perubahan alamat KKA adalah sebagai berikut:
  2. a. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  3. b. Bukti kepemilikan atau sewa kantor;
  4. c. Denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
  5. d. Foto tampak depan dan ruangan kantor.
  6. Dokumen yang dilampirkan dalam perubahan susunan rekan KKA adalah sebagai berikut:
  7. a. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  8. b. Izin Aktuaris Publik Rekan KKA;
  9. c. KTP seluruh Rekan KKA;
  10. d. Akta perjanjian kerjasama terkait perubahan susunan rekan yang disahkan Notaris;
  11. e. Kartu Anggota Asosiasi bagi rekan baru.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan- profesi-aktuaria;
  2. Pemohon menyampaikan laporan melalui gerai layanan, pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik atas perubahan alamat KKA tersebut;
  7. Dalam hal berkas laporan sudah lengkap, diterbitkan surat pemberitahuan terkait laporan perubahan tersebut oleh Kepala Pusat dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  8. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal  10   (sepuluh)   hari   kerja   sejak  berkas   diterima   dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Surat Kepala PPPK.

Tidak dipungut biaya

Surat Kepala Pusat terhadap Perubahan Alamat atau Susunan Rekan KKA

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store