Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT
  2. fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. proposal pengajuan BLM
  4. bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke petugas pelayanan
  3. apabila berkas lengkap , permohonan dicatat petugas dan diproses untuk realisasi

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Langsung Masyarakat

tatap muka dan tertulis melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)"