No. SK: 065/16494.1/102.7/2022
Sesuai dengan pelayanan rawat Inap
(melayani selama 24 jam)
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:
1. PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG
3. PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
4. Salinan Perpres No.82 Th 2018
5. PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya
6. PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:
Pergub No.16 Th 2022
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian
Pelayanan perawatan luka bakar
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara: 1. langsung Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)
2. tidak langsung mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang melalui email ppid.rssa@gmail.com melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar melalui kanal LAPOR! SP4N |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store