Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori

  1. Permohonan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman
  2. KTP pemohon yang masih berlaku
  3. NPWP
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  5. Pas foto ukuran (4 x 6) cm sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna biru untuk pria dan latar belakang warna merah untuk wanita
  6. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau Sekolah Kejuruan Kesehatan Hewan
  7. Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan
  8. Sertifikat kompetensi untuk tenaga kesehatan hewan dari organisasi profesi Paramedik Veteriner Indoensia atau Paravetindo
  9. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah tersertifikasi oleh BNSP
  10. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta
  11. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat untuk Sarjana Kedokter Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau Sekolah kejuruan kesehatan hewan
  12. Dokumen kontrak/Perjanjian kerjasama penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan jasa medik veteriner untuk Sarjana Kedokter Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau Sekolah kejuruan kesehatan hewan
  13. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai profesi Paramedik Veteriner Indonesia atau Paravetindo
  14. Permohonan surat rekomendasi ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman
  15. Permohonan surat keterangan pemenuhan tempat persyaratan pelayanan Paramedik Veteriner ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman
  16. Surat pernyataan menggunakan dan atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai peraturna perundang-undangan
  17. Surat pernyataan memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan

  1. Pemohon membuka aplikasi SINOM di laman perizinan.slemankab.go.id
  2. Pemohon upload permohonan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori
  3. Petugas DPMPTSP melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan administrasi, dan memberikan BP apabila hasil pengecekan dinyatakan lengkap
  4. Petugas DPMPTSP mengirim berkas persyaratan secara online ke admin Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan untuk dilakukan verifikasi administrasi, tempat, alat dan bahan untuk penerbitan rekomendasi
  5. Admin Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan melakukan verifikasi kebernaran persyaratan administrasi, tempat, sarana dan prasarana
  6. Hasil cek list petugas di lapangan dengan hasil memenuhi persyaratan administrasi, tempat, sarana dan prasarana, maka dapat dibuatkan rekomendasi
  7. Petugas melaporkan hasil verifikasi dilapangan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan untuk dibuatkan rekomendasi Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori
  8. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori, kemudian Rekomendasi dikirim ke DPMPTSP
  9. DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori
  10. Petugas DPMPTSP mengirimkan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori ke alamat/email pemohon

paling lambat 5 (lima hari) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, benar, dan telah dilakukan peninjauan lokasi (bila diperlukan).

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori; atau b. penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Ambulatori "