Pelayanan Pendaftaran Pengecekan

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. • Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. • Pengecekan sertipikat dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan.

1 Hari kerja

Rp. 50,000

Dokumen Informasi Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pengecekan"