Pelayanan Poliklinik Gigi

  1. Pasien Telah Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien melengkapi persyaratan
  3. Perawat gigi Mengidentifikasi Data Sosial Pasien (No RM , Nama, Tanggal Lahir,Alamat) dengan data berkas Rekam Medis Pasien
  4. Pasien Dilakukan Pemeriksaan Tekanan Darah , Tinggi Badan ,dan Berat Badan oleh perawatgigi Polikilinik Gigi
  5. Pasien dilakukan anamnesa / keluhan pasien
  6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama Pasien
  7. Pasien diberikan Pengobatan / Tindakan
  8. Memberikan intruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi
  9. Menulis resep dilembar resep Untuk pengambilan Obat yang dibutuhkan

20 Menit

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Pelayanan Poliklinik Gigi

pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com No Tlfn 0451 4014799

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gigi"