Pelayanan Poliklinik Gigi

  1. Pasien Telah Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran

  1. Petugas Paramedis (Perawat) 1.1. Menerima Rekam Medis 1.2. Memberikan stempel tanggal pemeriksaan serta mengisi identitas pasien di Rekam Medis. 1.3. Memasukkan serta mengisi identitas pasien pada Formulir Pelayanan Gigi. 1.4. Memasukkan serta mengisi identitas pasien pada Surat Keterangan Dalam Perawatan BPJS dan Resume BPJS (untuk pasien BPJS). 1.5. Memanggil pasien sesuai nomor antrian. 1.6. Melakukan pemeriksaan visus dan anamnesa. 1.7. Melakukan pemeriksaan refraksi subjektif dan objektif jika diperlukan. 1.8. Menyiapkan pasien untuk diperiksa oleh Dokter Gigi. 1.9. Melakukan asuhan keperawatan serta asistensi Dokter.
  2. Dokter Gigi: 2.1. Melakukan anamnesa dan dicatat dalam Rekam Medis. 2.2. Melakukan pemeriksaan gigi berdasarkan hasil anamnesa sesuai pemeriksaan masing-masing. 2.3. Apabila di perlukan pemeriksaan penunjang pasien dirujuk ke Laboratorium. 2.4. Menegakkan diagnosa. 2.5. Apabila kasus tersebut tidak dapat ditangani maka di rujuk ke Rumah Sakit dengan menggunakan Formulir Rujukan. 2.6. Menuliskan Resep dan memberikan kepada Petugas Paramedis untuk diteruskan ke pasien, jika diperlukan. 2.7. Memberikan Formulir Surat Keterangan Istirahat apabila diperlukan oleh pasien. 2.8. Memberikan Formulir Surat Keterangan Sehat apabila diperlukan oleh pasien.
  3. Petugas paramedis : 3.1. Menyerahkan Formulir Pelayanan Gigi kepada pasien untuk melakukan pembayaran atau perincian administrative bagi pasien BPJS kekasir. 3.2. Menerima bukti pembayaran dari pasien atau perincian administrative bagi pasien BPJS. 3.3. Menyerahkan Resep, Surat control ulang atau rujuk balik, Surat Keterangan Istirahat, Formulir Rujukan apabila ada kepada Pasien. 3.4. Memeriksa kelengkapan Rekam Medis yang sudah diisi oleh Dokter. 3.5. Mencatat hasil kegiatan di Buku Register Poli Gigi dan memasukkan data ke komputer.

20 Menit

Sesuai Perda tentang tarif layanan RSUD Torabelo

Pelayanan Poliklinik

1.    Langsunrkait

4.    Kotak Saran

 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gigi"