Pelayanan Tilang

  1. Membawa Slip tilang
  2. Membawa bukti bayar

  1. Datanglah dengan membawa bukti pembayaran dan slip tilang
  2. Mengambil nomor antrian di mesin antrian, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan
  3. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan biaya perkara yang tertera pada putusan Pengdailan Negeri kepada petugas
  4. Setelah cocok, petugas menyerahkan barang bukti kepada pelanggar
  5. Apabila pelanggar belum melakukan pemvayaran denda tilang dan biaya perkara, maka pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC atau ATM

1 menit Menyerahkan bukti pembayaran

1 menit Pencocokan biaya denda dan biaya perkara

2 menit Apabila belum membayar, maka pembayaran bisa dilakukan melalui mesin EDC atau ATM

1 menit Menyerahkan barang bukti tilang

Biaya berdasarkan hasil putusan Hakim di Pengadilan Negeri

Tilang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Email: kn.bandung@kejaksaan.go.id

e-Lapdu pada website https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kn-bandung


www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"