Layanan Konsultasi

No. SK: 02

  1. Mengisi buku tamu konsultasi atau google form
  2. Membawa dokumen sesuai dengan topik yang akan dibahas

  1. OPD Datang Ke Inspetkorat mengisi buku tamu/google form klinik konsultasi

OPD atau instansi yang datang konsultasi ke inpektorat terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dianggap berisiko atau membutuhkan informasi kebijakan atau aturan yang sesuai akan langsung diarahkan dengan tim layanan konsultasi sehingga langsung di tindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Buku tamu layanan konsultasi

Menghubungi Inspektorat melalui tim layanan konsultasi atau dapat menghubungi sosial media Inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KLINIK KONSULTASI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"