No. SK: 02
OPD atau instansi yang datang konsultasi ke inpektorat terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dianggap berisiko atau membutuhkan informasi kebijakan atau aturan yang sesuai akan langsung diarahkan dengan tim layanan konsultasi sehingga langsung di tindak lanjuti
Tidak dipungut biaya
Buku tamu layanan konsultasi
Menghubungi Inspektorat melalui tim layanan konsultasi atau dapat menghubungi sosial media Inspektorat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store