Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu berobat pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Kartu identitas
  3. Surat rujukan (jika ada)
  4. Pasien dengan jaminan BPJS/lainnya, membawa kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan penjamin

  1. A. Alur Pendaftaran Pelayanan Gigi dan Mulut dibedakan menjadi 2 jenis : 1. Pendaftaran Langsung ­ Pasien mengambil nomor antrian klinik yang dituju di loket anjungan lantai 1 ­ Pasien dilakukan pemanggilan sesuai nomor antrian kemudian dilakukan Scanner barcode dan masuk ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) lantai 2 ­ Pasien dipanggil sesuai antrian pendaftaran di masing masing loket pendaftaran ­ Pasien menunjukkan berkas pendaftaran di loket pendaftaran lantai 2 ­ Petugas loket melakukan registrasi dan verifikasi persyaratan administrasi ­ Petugas melakukan cetak SEP dan Casemix (untuk pasien BPJS) ­ Pasien menuju ke klinik yang dituju dengan membawa SEP dan Casemix (Untuk pasien BPJS) 2. Pendaftaran Online Untuk pasien instalasi rawat jalan yang daftar secara ON-LINE tidak perlu melakukan pendaftaran pertama di Anjungan Pendafttaran Lantai 1, tapi langsung menuju loket TPP lantai 2 sesuai klinik yang dituju
  2. B. Alur Pelayanan Gigi dan Mulut 1. Pasien umum menyerahkan kwitansi ke petugas loket Gigi dan Mulut. 2. Pasien BPJS/JKN menyerahkan dan menandatangani Casemix dan SEP 3. Pasien konsul dari rawat inap menyerahkan berkas konsultasi ke petugas loket Gigi dan Mulut 4. Berkas pendaftaran diserahkan ke ruang pemeriksaan dan tindakan Gigi dan Mulut. 5. Pasien menunggu di ruang tunggu Gigi dan Mulut. 6. Pasien umum/ BPJS/JKN dipanggil oleh petugas terapis gigi masuk ke ruang pemeriksaan dan tindakan. 7. Pasien umum/ BPJS/ JKN dilakukan kroscek identitas dan diasesmen awal oleh terapis gigi. 8. Pasien dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan/atau timbang berat badan oleh terapis gigi 9. Pasien baru akan dilakukan triase oleh dokter gigi umum 10. Pasien lama diarahkan ke pelayanan spesialis gigi dan dilakukan kroscek identitas serta anamnesis oleh DPJP. 11. Pasien dipersilakan duduk di dental unit untuk dilakukan pemeriksaan Ekstra Oral dan Intra Oral oleh DPJP
  3. Pasien Rawat Jalan 1. DPJP menjelaskan diagnosis dan rencana tindakan kepada pasien, selanjutnya sesuai dengan kondisinya dapat menjalani salah satu dari beberapa kemungkinan berikut ini : ­ Pasien mendapatkan resep obat dan diperbolehkan pulang; atau ­ Pasien memerlukan pemeriksaan di klinik lain (konsultasi); atau ­ Pasien disarankan foto panoramik/foto dental/cek laboratorium bila diperlukan; atau ­ Pasien dapat langsung diberikan tindakan medis gigi dan mulut oleh DPJP ­ Sebelum dilakukan tindakan oleh DPJP, pasien menandatangani form persetujuan tindakan dan site marking gigi terlebih dahulu. ­ DPJP melakukan tindakan sesuai dengan kasus yang telah didiagnosa ­ DPJP memberi edukasi berupa penjelasan mengenai tatalaksana setelah tindakan medis gigi. ­ Terapis Gigi memberikan edukasi berupa prosedur untuk kontrol selanjutnya. ­ Pasien menerima resep obat bila diperlukan 2. Pasien umum menyelesaikan administrasi di kasir. 3. Pasien BPJS / JKN langsung pulang.
  4. Pasien Rawat Inap 1. Pendaftaran untuk jadwal operasi oleh DPJP 2. Persiapan pasien sebelum tindakan operasi di OK sentral 3. Penjadwalan pasien ke OK sentral 4. Pasien menuju admisi mendaftar untuk MRS

Admisi/Pendaftaran Pelayanan Rawat Jalan

Senin - Kamis : 07.00 - 13.30 WIB

Jumat : 07.00 - 11.00 WIB

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.          Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.          Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Pelayanan Spesialis Bedah Mulut 2. Pelayanan Spesialis Periodonsi (Jaringan Pendukung Gigi) 3. Pelayanan Spesialis Orthodonsi (Merapikan gigi) 4. Pelayanan Spesialis Prostodonsi (Gigi palsu) 5. Pelayanan Spesialis Konservasi Gigi (Perawatan, menjaga dan mempertahankan gigi) 6. Pelayanan Spesialis Pedodonsi (Kedokteran Gigi anak)

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

-          melalui kanal LAPOR! SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"