Sewa Alat Laboratorium

  1. Surat Permohonan Sewa Alat
  2. Identitas Pemohon Identitas Pemohon
  3. Benda Uji

  1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan sewa alat.
  2. Petugas Administrasi memeriksa persyaratan/ kelengkapan permohonan sewa alat.
  3. Apabila persyaratan lengkap, Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
  4. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan sewa alat laboratorium.
  5. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk memproses sewa alat laboratorium.
  6. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mengarahkan Petugas Administrasi untuk menyiapkan dokumen sewa alat laboratorium dan menunjuk petugas dan penguji laboratorium.
  7. Petugas Administrasi membuat dan menyiapkan dokumen sewa alat, menyampaikan pemberitahuan persetujuan sewa, dan membuat surat perintah pengujian laboratorium.
  8. Pemohon menyelesaikan proses administrasi sewa laboratorium dan menyerahkan retribusi sewa alat laboratorium kepada Petugas Administrasi.
  9. Petugas Administrasi menyelesaikan pembayaran retribusi sewa alat laboratorium ke Bendahara Penerimaan.
  10. Petugas dan Penguji Laboratorium melaksanakan pengujian laboratorium.
  11. Petugas membuat dan menyelesaikan laporan pengujian laboratorium.
  12. Petugas Administrasi menyerahkan laporan laboratorium kepada Pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil laboratorium

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 423222
2. Email :
3. Pejabat Pengaduan :.....................................
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung
kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai
mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan
masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat
DPUPR Kota Pekalongan
4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan
permasalahan sampai selesai dan mendapatkan
solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Laboratorium"