Poned

  1. 1. Umum membayar retribusi sesuai perda
  2. 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI
  3. 3. KTP / Kartu Keluarga
  4. 4. Kartu BPJS
  5. 5. Rekam Medis
  6. 6. Buku KIA

  1. 1. Pasien datang sendiri/ diantar keluarga ke PONED
  2. 2. Suami / Keluarga mendaftarkan pasien ke Pendaftaran
  3. 3. Dilakukan Pemeriksaan Swab Antigen kepada pasien.
  4. 4. Bila hasil swab (+) di rujuk ke RS.
  5. 5. Bila hasil swab ( - ) bisa ditolong di Puskesmas.
  6. 6. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik/ pemeriksaan khusus oleh bidan.
  7. 7. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang.
  8. 8. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter jaga.
  9. 9. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan normal sesuai APN.
  10. 10. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke RS.
  11. 11. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter.

1 Jam

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis


PONED

1.    Email :tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com

2.    No HP / WA Kepala Puskesmas

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poned"