Layanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Data umum
  2. Data teknis tanah
  3. Data teknis arsitektur
  4. Data teknis struktur
  5. Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing

  1. Pemohon membuat akun dan melalukan pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id
  2. Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
  3. Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
  4. Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
  5. Pengawas Mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ ditolak
  6. Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan Standar Teknis dan Perhitungan Terknis Retribusi untuk permohonan PBG

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 423222
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung
kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai
mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan
masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat
DPUPR Kota Pekalongan
4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan
permasalahan sampai selesai dan mendapatkan
solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"