Layanan Pengajuan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Self Declaration dari OSS
  5. NIB dan KBLI dari OSS

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pengajuan Dokumen KKPR kepada Kepala DPUPR.
  2. Kepala DPUPR mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada Kabid. Tata Ruang dan Bangunan.
  3. Kabid. Tata Ruang mambaca, mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian memberikan disposisi kepada JF Penata Ruang Ahli Muda.
  4. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
  5. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
  6. JF Penata Ruang Ahli Muda Meneliti Draft Dokumen Kajian Tata Ruang
  7. Kabid. Tata Ruang dan Kepala OPD Menandatangani Dokumen Kajian Tata Ruang
  8. Pemohon menerima Dokumen Kajian Tata Ruang

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Telepon : (0285) 423222

Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan 4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang"