Layanan Pengajuan Rekomendasi dan Perubahan Siteplan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Usulan SitePlan

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi SitePlan kepada Kepala DPUPR.
  2. Kepala DPUPR mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada Kabid. Tata Ruang dan Bangunan.
  3. Kabid. Tata Ruang mambaca, mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian memberikan disposisi kepada JF Penata Ruang Ahli Muda.
  4. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
  5. JF Penata Ruang Ahli Pertama melaksanakan survey lokasi dan Draft Rekomendasi SitePlan.
  6. JF Penata Ruang Ahli Muda Meneliti Draft KRK
  7. Kabid. Tata Ruang dan Kepala OPD Menandatangani Rekomendasi SitePlan
  8. Pemohon menerima Rekomendasi SitePlan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Perubahan Siteplan

a. Pengaduan Tak Langsung 1. Telepon : (0285) 423222

b. Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan 4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Rekomendasi dan Perubahan Siteplan"