No. SK: 065/16494.1/102.7/2022
1. Lama waktu penerimaan pasien baru:
a. Mulai petugasi Rawat Intensif menerima informasi adanya pasien baru sampai siap menerima pasien baru: ≤ 60 menit
b. Timbang terima Pasien: ≤ 60 menit
c. Mengecek kelengkapan dokumen rekam medis: ≤ 10 menit
d. Pemberian Edukasi kepada keluarga pasien: ≤ 15 menit
2. Waktu Pelayanan Ruang Rawat Intensif: 24 jam
3. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan:
a. Pasien Pindah Ruangan:
Mulai petugas rawat intensif mendapatkan konfrmasi ketersediaan kamar dari petugas ruangan yang dituju sampai pasien diambil: 60 menit
b. Pasien KRS:
- Dirujuk ke RS Lain: ± 120 menit.
Meninggal: 120 menit , sesuai prosedur pengambilan jenazah di ruangan dilakukan 2 jam setelah pasien dinyatakan meninggal.
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:
1. PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG
3. PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
4. Salinan Perpres No.82 Th 2018
5. PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya
6. PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:
Pergub No.16 Th 2022
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian
1. Pelayanan di Ruang ICU Kapuas A (Transplantasi organ dan Pasca operasi bedah jantung) 2. Pelayanan di Ruang ICU Kapuas B 3. Pelayanan di Ruang ICU Kapuas C 4. Pelayanan di Ruang PICU Krakatau 5. Pelayanan di Ruang ICU Infeksi Melati
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:
1. langsung
Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)
2. tidak langsung
- mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan
- melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668
- mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang
- melalui email ppid.rssa@gmail.com
- melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar
melalui kanal LAPOR! SP4NMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store