Standar Pelayanan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Persyaratan kelengkapan berkas
  2. Catatan dari OPD Teknis lain rnengenai berkas permohonan yang diajukan pernohon

  1. Sistem aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) memberikan notifikasi kepada DPMPTSP untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap persetujuan / penolakan permohonan setelah diverifikasi OPD Teknis, yang diajukan oleh pemohon dalam mengajukan perizinan berusaha yang memiliki resiko (menengah tinggi dan tinggi);
  2. Kepala Bidang (Dinas) menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya lalu melanjutkan dengan proses persetujuan; a. Apabila berkas dan kelengkapannya sudah sesuai / disetujui secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Bidang memilih tombol “Disetujui” setelah itu meneruskan kepada Kepala Dinas PMPTSP di Sistem Aplikasi OSS b. Apabila berkas dan kelengkapannya Tidak sesuai dan harus dilakukan Penolakan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Bidang memilih tombol “Penolakan” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS c. Apabila berkas dan kelengkapannya harus dilakukan Perbaikan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Bidang memilih tombol “Perbaikan / Penolakan” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS untuk di perbaiki oleh pemohon.
  3. Kepala DPMPTSP menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya : a. Apabila berkas dan kelengkapannya sudah sesuai / disetujui secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala DPMPTSP memilih tombol “Disetujui” setelah itu meneruskan kepada Kepala Dinas PMPTSP di Sistem Aplikasi OSS b. Apabila berkas dan kelengkapannya harus dilakukan Perbaikan atau Penolakan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Bidang memilih tombol “Perbaikan / Penolakan oleh DPMPTSP” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS.
  4. Sistem aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) memberikan notifikasi bahwa Proses di DPMPTSP sudah selesai, maka sistem akan memasukkan informasi atas verifikasi berkas yang diberikan oleh DPMPTSP. Selanjutnya Proses akan dilanjutkan oleh Sistem Aplikasi Perizinan OSS.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Notifikasi bahwa proses di DPMPTSP sudah selesai dan informasi sudah masuk kedalam sistem OSS

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                                                     

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id