Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA Tinggal Terbatas

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Surat pengantar RT
  2. Surat pengantar lurah
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi)
  5. Pas foto warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Mengisi formulir biodata di Disdukcapil

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian kependudukan) 5 menit
  3. Menginput data dan mencetak konsep SKTT (Operator SIAK) 5 menit
  4. Mengoreksi konsep SKTT (Kasie identitas penduduk) 5 menit
  5. Mengoreksi konsep SKTT (Kabid dafduk) 5 menit
  6. Menandatangani SKTT (kadis) 2 menit
  7. Meregistrasi membubuhkan cap dan menyerahkan (Pengolah data identitas penduduk) 3 menit
  8. Pemohon menerima SKTT

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan /WA kepada petugas register/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penduduk

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada Petugas Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA Tinggal Terbatas"