No. SK: 188/43/423.101/2022
3 - 4 minggu kerja sejak berkas diterima dan dikirimkan ke Direktorat Pemanfaatan Data.
Dalam kondisi tertentu waktu penyelesaian maksimal 5 -6 minggu hari kerja sejak berkas diterima dan dikirimkan ke Direktorat
Tidak dipungut biaya
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan
a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil