Pelayanan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: 188/43/423.101/2022

  1. Surat permohonan akses pemanfaatan data kependudukan dari pimpinan pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
  2. Persyaratan tambahan sebagai dokumen pendukung bagi pengguna berbadan hukum: a) akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya; b) keterangan domisili usaha; c) surat keterangan izin usaha; d) surat keputusan dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan badan hukum Indonesia; dan e) rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia

  1. Surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Walikota Pasuruan melalui Disdukcapil
  2. Walikota Pasuruan melalui Disdukcapil Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk surat
  4. Persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama
  5. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam angka 4, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse
  6. Penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dituangkan dalam bentuk surat
  7. Penandatanganan PKS
  8. Perjanjian kerja sama kemudian ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh Pengguna
  9. Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses
  10. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama
  11. Pengguna yang merupakan badan hukum Indonesia dalam mengajukan permohonan tertulis melampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan tambahan: 1) akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya; 2) keterangan domisili usaha; 3) surat keterangan izin usaha; 4) surat keputusan dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan badan hukum Indonesia; dan 5) rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan 6) pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia

3 - 4 minggu kerja sejak berkas diterima dan dikirimkan ke Direktorat Pemanfaatan Data.

Dalam kondisi tertentu waktu penyelesaian maksimal 5 -6 minggu hari kerja sejak berkas diterima dan dikirimkan ke Direktorat


Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

a.     Telepon                        : (0343) 421717

b.     Whastapp                    : 085 755 369 187

c.      Website                        : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                           : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android      : E-Sambat    

f.       SP4N-LAPOR!            : Webiste : lapor.go.id

                                           SMS      : 1708

                                                                  e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store