Pelayanan Instalasi Ruang Isolasi Covid Buketan

No. SK: 445/15

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Hasil swab PCR RT
  4. Hasil Foto thorax

  1. Keluarga/Pasien melakukan pendaftaran pasien rawat inap(TPPRI)
  2. Petugas IGD melakukan screening pemeriksaan swab PCR RT dan pemeriksaan foto thorax
  3. hasil pemeriksaan dievaluasi oleh tim tegak covid-19
  4. bila pasien dinyatakan tegak diagnosa covid-19 maka didaftarkan sebagai rawat inap di ruang isolasi covid buketan
  5. petugas mengantar pasien ke ruang isolasi covid buketan
  6. petugas ruang isolasi covid buketan melakukan operan timbang terima pasien
  7. asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  8. perencanaan pulang pasien
  9. pasien dibawakan obat pulang selama 14 hari unytuk isolasi mandiri dirumah
  10. administrasi pasien ditanggung kemenkes
  11. pasien pulang

Waktu Perawatan di Ruang Isolasi Covid Buketan Minimal 14 Hari atau setelah dinyatakan swab PCR Negatif atau kondisi klinis membaik.

Klaim Kemenkes : KMK no 446 2020

Pelayanan pasien Ruang Isolasi covid Buketan

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Ruang Isolasi Covid Buketan"