Perpanjangan SKCK

No. SK: Kep/13/I/2022

  1. 1. SKCK lama
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli.
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. 4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh

  1. 1. Pemohon mengajukan pemohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres dan ke Unit Intelkam Polsek dengan persyaratan : 1) SKCK Lama 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli. 3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4) Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  2. 2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
  3. 3. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.
  4. 4. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. 5. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal.
  6. 6. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Standar Waktu penyelesaian pembuat SKCK Baru yaitu 20 Menit per berkas, sejak berkas pemohon diterima lengkap oleh petugas SKCK Polres Cilacap.  Dalam waktu tersebut akan dilakukan

a. pencatatan;

b. identifikasi;

c. penelitian;

d. koordinasi; dan

e. penerbitan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- yang akan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik Pembuatan SKCK baru maupun perpanjang biaya sama.

SKCK

Pengaduan disediakan untuk masyarakat umum di ruang tunggu SKCK dan Perijinan Sat Intelkam Polres Cilacap melalui :

1.    Kotak saran / pengaduan

2.    Telephon   : 089606908896

3.    Email         : skckcilacap@gmail.com

4.    SMS           : 089606908896

5.    Whatsaap   : 089606908896

6.    Instagram   : skckcilacap

7.    Twitter        : @CilacapRes

8. Facebook   : SKCK Polres Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id