Pengelola surat keluar

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. konsep surat keluar
  2. surat masuk

  1. surat keluar (kasat)
  2. memerintahkan kepala sub bagian umum dan kepegawaian membuat konsep (sekretaris)
  3. membuat konsep surat keluar dengan dasar surat masuk (kasubbag umum dan kepegawaian)
  4. mengetik konsep (fungsional umum)
  5. memeriksa konsep (kasubbag umum dan kepegawain)
  6. memeriksa konsep (sekretaris)
  7. memeriksa surat keluar (kasubbag umum dan kepegawaian)
  8. mengoreksi konsep (kasat)
  9. menyerahkan kepada kasubbag umum dan kepegawaian (sekretaris)
  10. meemerintahkan mengetik surat keluar (kasubbag umum dan kepegawaian)
  11. mengetik surat keluar (fungsional umum)
  12. memeriksa surat keluar (sekretaris)
  13. menandatangani (kasat)
  14. ditindak lanjuti (sekretaris)
  15. memerintahkan pemberian nomor (kasubbag umum dan kepegawaian)
  16. memberikan nomor (fungsional umum)
  17. mengirim surat (caraka)
  18. dokumentasi

proses penyelesaian pengelola surat keluar dilakukan setelah memenuhi syarat yang ditentukan, waktu penyelesaian paling lama 40 menit.

Tidak dipungut biaya

pengelola surat keluar

alamat : jalan halmahera, nomor  171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp dan pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola surat keluar"