Izin Usaha Mikro Kecil (OSS)

No. SK: KP.05/DPMPTSP-PM/VIII/2021

  1. FC KTP DAN NPWP PRIBADI
  2. FC NIB
  3. FC NPWP PERUSAHAAN
  4. FC AHU DARI KEMENKUMAHM
  5. SURAT KET, USAHA DARI DESA SETEMPAT
  6. ASLI REKOMENDASI DARI CAMAT
  7. ASLI REKOMENDASI DARI DINAS TERKAIT
  8. FC PBB 1 TAHUN TERAKHIR
  9. FC IMB/PBG
  10. SPPL

  1. PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN MELENGKAPI PERSYARATAN
  2. PETUGAS FRONT OFFICE MENERIMA DAN MEMERIKSA PERMOHONAN
  3. PETUGAS TIM TEKNIS MELAKUKAN PENELITIAN TEKNIS DAN MENERBITKAN REKOMENDASI
  4. PETUGAS BACK OFFICE MEMPROSES DAN MENCETAK DRAFT SURAT IZIN
  5. KASI DAN KABID TERKAIT MENGEVALUASI IZIN
  6. KEPALA DINAS MEMERIKSA DAN MENANDATANGANI SURAT IZIN
  7. PETUGAS BACK OFFICE MENGINPUT PERSETUJUAN SURAT IZIN YANG TELAH DISETUJUI
  8. PETUGAS FRONT OFFICE MENGADMINISTRASI SURAT IZIN
  9. PETUGAS FRONT OFFICE MENYERAHKAN SURAT IZIN KE PEMOHON

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil (OSS)

pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. tatap muka

b. kotak pengaduan

c. SMS/WA : 082122007713

D. email : dpmptsp.kabpulaumorotai20@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil (OSS)"