Penambalan gigi

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Kartu berobat ( Untuk pasien lama)
  3. Kartu BPJS ( Untuk peserta BPJS)
  4. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  5. Melakukan registrasi diloket pelayanan

  1. Pasien mendaftar dibagian pendaftaran / Loket
  2. Pasien ke poli gigi
  3. Pasien menandatangani surat persetujuan tindakan
  4. Pasien diberikan pelayanan penambalan gigi oleh dokter / perawat gigi

Alokasi waktu kegiatan berdasarkan SOP yang berlaku di Puskesmas Selalong

Sesuai dengan PERDA Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2018

 Klien/Pasien JKN ditanggung BPJS

poli gigi

Nomor Kontak/Hp : 0823-5135-8123

Email : puskesmasselalong@gmail.com

Kotak saran

http://pkmselalong.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambalan gigi"