Rujukan Pasien BPJS

  1. Rekam Medis
  2. Kartu Peserta BPJS

  1. Pasien ke Poli Umum
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnosis penyakit oleh petugas
  3. Pasien menunggu penginputan secara data online dari Petugas
  4. Pasien menerima form rujukan

Alokasi waktu kegiatan berdasarkan SOP yang berlaku di Puskesmas Selalong

Sesuai dengan PERDA Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2018

Klien/Pasien JKN ditanggung BPJS

Poli umum

Nomor Kontak/Hp : 0823-5135-8123

Email : puskesmasselalong@gmail.com

Kotak saran

http://pkmselalong.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Pasien BPJS"