Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan

  1. Permohonan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman
  2. KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  4. Ijazah sesuai kompetensinya yang telah dilegalisir
  5. sertifikat kompetensi untuk tenaga kesehatan hewan dari organisasi profesi Paramedik Veteriner Indonesia atau Paravetindo
  6. Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan (asli)
  7. dokumen kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan jasa medik veteriner
  8. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna biru untuk pria dan latar belakang warna merah untuk wanita
  9. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai profesi Paramedik Veteriner Indonesia atau Paravetindo

  1. Pemohon membuka aplikasi SINOM di laman perizinan.slemankab.go.id
  2. Pemohon upload permohonan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan
  3. Petugas DPMPTSP melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan administrasi, dan memberikan BP apabila hasil pengecekan dinyatakan lengkap
  4. Petugas DPMPTSP mengirim berkas persyaratan secara online ke admin Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan untuk dilakukan verifikasi administrasi, tempat, alat dan bahan untuk penerbitan rekomendasi
  5. Admin Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan melakukan verifikasi kebernaran persyaratan administrasi, tempat, sarana dan prasarana
  6. Hasil cek list petugas di lapangan dengan hasil memenuhi persyaratan administrasi, tempat, sarana dan prasarana, maka dapat dibuatkan rekomendasi
  7. Petugas melaporkan hasil verifikasi dilapangan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan untuk dibuatkan rekomendasi Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan
  8. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan, kemudian Rekomendasi dikirim ke DPMPTSP
  9. DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan
  10. Petugas DPMPTSP mengirimkan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan ke alamat/email pemohon.

5 (lima hari) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, benar, dan telah dilakukan peninjauan lokasi (bila diperlukan)


Tidak dipungut biaya

a.Diterbitkan Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan; atau penolakan.


Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan DPMPTSP 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan di loket pengaduan:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan"