Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. b. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. d. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  5. e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli; dan Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)

  1. a. WNI mengisi F-2.01;
  2. b. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan)
  3. c. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
  4. d. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
  5. e. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
  6. f. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
  7. g. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
  8. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
  9. i. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi;

b.     Melalui Media Sosial (WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan;

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"