Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

  1. a. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. b. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. c. fotokopi Kartu Keluarga (KK); atau
  4. d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STPJM)

  1. a. Warga Negara republic Indonesia (WNI)/Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. c. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli
  4. d. Tidak perlu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi;

b.     Melalui Media Sosial (WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil;

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan;

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus"