Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

  1. a. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. c. fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. a. Warga Negara Indoneia (WNI)/Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01;
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
  3. c. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli;
  4. d. Tidak perlu Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01;
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Pembatalan akta

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi;

b.     Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan;

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk"