Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing (OA);
  2. b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. c. kutipan akta kelahiran anak;
  4. d. fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu;
  5. e. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.

  1. a. Warga Negara Indonesia (WNI)/OA mengisi formulir F-2.01;
  2. b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan);
  3. c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  4. d. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
  5. e. Tidak perlu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01;
  6. f. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Akta Pengangkuan Anak

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi,

b.     Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil;

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan;

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"