Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. b. kutipan akta kelahiran anak;
  3. c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01;
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
  3. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01;
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

1.  Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi;

b.   Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.    Melalui aplikasi Lapor SP4N Dinas Dukcapil;

d.   Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan;

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"