Pencatatan Perceraian

  1. a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli; dan
  4. d. Kartu Keluarga (KK) Asli.

  1. a. WNI mengisi formulir F-2.01;
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
  3. c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli;
  4. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup);
  5. e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya;
  6. f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01;
  7. g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama;
  8. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
  9. akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1.    Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi,

b.    Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.    Melalui aplikasi Lapor SP4N Dinas Dukcapil

d.    Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.    Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.    Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"