Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. b. Fotokopi kutipan akta perkawinan
  3. c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli; dan Kartu Keluarga (KK) Asli.

  1. a. Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
  5. e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  8. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  9. i. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Pembatalan Perkawinan

1. Sarana pengaduan :

a.  Ruang Informasi,

b.  Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.  Melalui aplikasi Lapor SP4N Dinas Dukcapil

d.  Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.    Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan.

b.    Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"