Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Orang Asing (OA) Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. b. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. c. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli;
  6. f. Kartu Keluarga (KK) Asli; dan
  7. g. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. a. OA mengisi formulir F-2.01
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  4. d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. f. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
  7. g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  8. h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
  9. i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

AKta Perkawinan OA

1.  Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi,

b.   Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.    Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.   Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Orang Asing (OA) Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"