Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. b. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli;
  4. d. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  5. e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  1. a. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  4. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
  5. e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. g. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
  8. h. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya
  9. i. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  10. j. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
  11. k. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
  12. l. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
  13. m. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
  14. n. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)..

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

 


Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan WNI

1.  Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi,

b.   Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.    Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.   Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"