Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi formulir Pembatalan Perkawinan (F2.50) dengan melampirkan :
  2. 1. Putusan Pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. 2. Kutipan Akta Perkawinan; dan
  4. 3. Fotocopy KTP dan KK suami dan istri.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan Surat Pembatalan Perkawinan yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @disdukcapilacehSingkil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"